Wali Kota Padangsidimpuan, Buka Rapat Standar Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan
.
Padangsidimpuan BOKASNEWS.COM
Wali Kota Padangsidimpuan, H.Dr.Letnan Dalimunthe SKM, M.Kes, secara resmi membuka rapat Standar Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan, di aula rapat, kantor Wali Kota, Jumat (11/04/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh, Asisten II, Asisten III, Kabag Orta, Kabag Tapem, para Camat dan para Lurah.
Dalam arahannya, Wali Kota Padangsidimpuan, yang diwakili oleh Plt.Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan SDM, Zulkipli Lubis SH, menyampaikan bahwa dasar penyusunan standar pelayanan mengacu pada UU.No.25 Tahun 2009 Pasal 10, Permen PAN-RB No.15 Tahun 2014 dan Perwal Padangsidimpuan No.42 Tahun.2020, tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan.
"Penyelenggaraan Pelayanan Publik wajib menetapkan standar pelayanan yang jelas, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan" jelas beliau.
Beliau juga menjelaskan bahwa standar pelayanan merupakan pondasi utama dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan layanan publik, tampa adanya standar yang jelas dan terukur tidak akan ada acuan pasti bagi lembaga pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
"Diharapkan agar standar pelayanan ini dapat menjadi pedoman dasar dalam mengatur bagaimana layanan yang harus diberikan kepada masyarakat yakni pelayanan dengan prinsip kualitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi " tutup beliau. (H)

