Pernyataan Kepala BKPSDM Terkait Pemecatan 8 Kasus Indisipliner ASN Pemko Tanjungbalai
.
Tanjungbalai.BOKASNEWS.COM.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungbalai menangani kasus indisipliner Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang 2024 sebanyak 8 (delapan) kasus yang berujung pada pemberhentian/pemecatan dengan hormat.
Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Tanjungbalai, Fatmawati di Kantornya Senin (14/4) siang.
Adapun 8 (Delapan) ASN yang melakukan pelanggaran disiplin, diantaranya 5 (lima) orang dikenai hukuman disiplin tidak masuk kerja sesuai ketentuan jam kerja sedangkan 3 (tiga) orang dikenai hukuman disiplin karena terkait penyalahgunaan narkoba.
Untuk kami berharap kepada seluruh ASN dilingkungan Pemko Tanjungbalai untuk mengikuti seluruh peraturan terkait penegakan disiplin. Beberapa hari yang lalu kita juga telah mengeluarkan surat edaran Wali Kota Tanjungbalai tersakit pemberhentian gaji bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 10 (sepuluh) hari. Dalam ketentuan itu juga dijelaskan bahwa penegakan disiplin tidak terlepas dari pengawasan Kepala OPD atasan langsungnya, sebut Fatmawati
Ia menjelaskan para ASN yang diberhentikan bertugas di Dinas Pendidikan tepatnya di SMPN 1 (FT), SMPN 1 atap (MZ) dan SD Negeri 135564 (BTS), Dinas Koperasi dan UKM (H), Dinas Satpol PP dan Damkar (HP), RSUD Dr Tengku Mansyur (ND) dan Kecamatan STR (YS)(e).