Pemko Tanjungbalai Hapus Denda PBB P-2.
Font Terkecil
Font Terbesar
Tanjungbalai.BOKASNEWS.COM.
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) meluncurkan program penghapusan denda pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program penghapusan denda PBB-P2 untuk Tahun Pajak sampai dengan 2023 ini, Pemko Tanjungbalai mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkannya.
Penghapusan denda PBB-P2 tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 10 Tahun 2025 tentang penghapusan denda sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) yang berlaku sampai dengan tanggal 30 Oktober 2025.(e).
Penulis: Zainal