Rakor Pembahasan DRAF LKPJ Walikota Tanjungbalai TA 2024.
Tanjungbalai.BOKASNEWS.COM.
Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Draf Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2024, pada hari kamis (13/3) siang di Ruang Aula Sutrisno Hadi lt-3, Gedung Kantor Walikota Tanjungbalai.
Rapat ini dibuka secara resmi oleh Walikota Tanjungbalai yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Walman Riadi P. Girsang, dan didamping oleh Kepala Bapperida Zul Abdiman, S.Kom., M.M., serta di hadiri Oleh Seluruh Organisasi Perangkat Daerah Kota Tanjungbalai.
Walikota Tanjungbalai yang diwakili Asisten Administrasi Umum Walman Riadi P. Girsang pada kesempatan itu menyampaikan pidato sambutan walikota, bahwa dalam penyusunan laporan LKPJ mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Ruang lingkup LKPJ ini memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
Dalam pidato lanjutannya beliau juga mengatakan, bahwa transisi pergantian kepala daerah menjadi awal perpindahan tanggung jawab dari Walikota sebelumnya ke Walikota terpilih sekarang, maka dari itu diharapkan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk sama-sama memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) masing-masing Perangkat Daerah dan memberikan keterangan terkait rekomendasi DPRD tahun sebelumnya dan disampaikan kepada DPRD Kota Tanjungbalai melalui dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2024.(e).
Penulis: Zainal