BREAKING NEWS


PKS MINI NAGA BULAN di Duga Keluarkan Limbah Bau Busuk dan Bikin Resah Warga

 




Sergai BOKASNEWS.COM

Warga di Dusun Dua Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai di bikin resah akibat polusi udara di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka terasa bau busuk sekali sampai menyengat ke hidung.

"Sumber bau busuk yang bikin resah warga tersebut kita duga berasal dari limbah Pabrik Kelapa Sawit Mini Naga Bulan" ujar  Zainal Purba beserta Warga Desa Naga Kesiangan lainnya saat menyampaikan keluhannya kepada kru media Jumat (21/3/2025)

Menurut Zainal  keberadaan PKS Mini Naga Bulan sudah buat udara disini tercemar bang, apalagi pas hujan turun,  pasti kran limbahnya pun dibuka. Kami yang dekat PKS ini sangat sangat terganggu dan resah sekali karena keluarnya aroma bau busuk yang tak sedap dari limbah pabrik sawit itu bg.

" Kalau kran limbah sudah dibuka, ampun luar biasa sekali baunya bang. Baunya membuat pernapasan kami pun terasa sesak mencium aroma busuk limbah sawit" ujar Zainal.

Ditempat yang sama warga lainnya Obok Damanik menuturkan belakangan ini semakin parah saja bau lingkungan di dusun kami ini bang.

" Dulunya Pabrik Kelapa Sawit Naga Bulan itu bukan pengolahan kelapa sawit tetapi hanya tempat penampungan dan pembelian untuk berondolan sawit saja. Dan kalau saya tidak salah dulu pemiliknya bernama Acik Abu dan saat ini mungkin  yang meneruskan anaknya.

Kemudian Obok Damanik menambahkan Ia sangat menyayangkan  berdirinya PKS yang tidak menjaga lingkungan hidup. 

"Awalnya dulu ada 12 orang masyarakat di Desa kita ini di suruh.untuk menandatangani surat, ternyata sesudah dapat tandatangan dari masyarakat lalu  pemilik gudang tersebut mengalihkan perubahan menjadi Pabrik Kelapa Sawit Naga Bulan, itulah asal mulanya bang terang Damanik 

Kemudian disinggung terkait keberadaan PKS apakah ada memberikan bantuan CSR atau kompensasi. Warga lainnya Ibu Tugini dengan lantang mengatakan tidak ada bang tidak pernah kita mendapatkan apapun itu dari PKS Naga Bulan.

"memang pernah sih di janjikan ternyata hanya beberapa orang saja yang diberi intinya lebih banyak yg tidak dapat, bahkan ratusan orang yang tidak dapat apa apa hanya segelintir saja yang dapat. Memang ada masyarakat dusun 2 ini yang bekerja itu pun hanya beberapa orang saja." ucap Tugini

Tugini menambahkan ini persoalannya bukan masalah ada yang dapat atau di terima kerja. Persoalannya sangat krusial itu saat ini adalah bau limbahnya , itu kok di buang sembarangan dan baunya sangat menyengat sekali. Apalagi kami pas lagi makan aturan selera makan jadi kurang selera di karenakan bauk busuk limbah ungkapnya.

Terkait persoalan bau limbah yang di duga berasal dari Pabrik Kelapa Sawit. Pihak PKS Mini Naga Bulan yang coba dihubungi melalui humasnya Ary pada Jumat (21/3/2025) saat dihubungi  Hp nya dalam keadaan aktif namun tidak diangkat 

Kemudian ketika di chat melalui  WhatsApp humas PKS Naga Bulan membalas dengan kata- kata "jumpa aja kita bg, Abang jangan ngancam aku ini mencari makan" jawab Ary melalui Chatnya 

Perihal tercemarnya lingkungan hidup akibat polusi udara yang bau dan diduga berasal dari PKS Naga Bulan di Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai. 

Ketua DPC Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI ) Kota Tebingtinggi Provinsi Sumatera Utara Tugiaman Saragih alias Togi angkat bicara.

" Kita sebagai social kontrol di tengah-tengah masyarakat akan terus berusaha melakukan pemberitaan dan menyuarakan sesuai fakta yang ada" kata Togi

Lebih lanjut Togi mengatakan bahwa melalui organisasi pers yang ia pimpin. Dalam waktu dekat dan segera  akan memberikan laporan kepada Bapak Bupati Serdang Bedagai , apa yang menjadi persoalan dan bikin resah warga di Desa Naga Kesiangan.

Selanjutnya DPC PWDPI Kota Tebingtinggi akan  melayangkan surat kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Serdang Bedagai untuk dapat memberikan sanksi keras kepada PKS Naga Bulan dan meninjau ulang izin usaha operasional pabrik.

Sebab menurut Togi pihak PKS Mini Naga Bulan  di duga kuat sudah melanggar undang -undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan  Lingkungan Hidup (PPLH)

Bahwa tujuan dari UU 32 Tahun 2009 adalah melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran serta kerusakan lingkungan hidup. Dan bagi mereka yang melanggar diancaman kurungan penjara 5 tahun dan denda miliaran rupiah jelas Togi (T)

Editor: Depram 
Posting Komentar
Buat Portal Beritamu Sekarang! di PahalaWeb
66