Kades Situmba Julu Kecamatan Sipirok Tapanuli Selatan Bantah Keras Tuduhan Korupsi Dana Desa.
.
Tapanuli Selatan.BOKASNEWS.COM
Kepala Desa (Kades), Situmba Julu, Kecamatan Sipirok Kabupaten (Kab) Tapanuli Selatan (Tapsel), R.Batubara, membantah keras tuduhan dugaan korupsi dan tidak transparan atas penggunaan dana desa tahun 2022-2024, sebagaimana pemberitaan oleh beberapa media online.
Padahal sudah beberapa kali Aparat Penegak Hukum (APH) Kab Tapsel, melakukan audit, tetap tidak ditemukan Korupsi penggunaan dana desa di Situmba julu Kecamatan Sipirok Tapanuli Selatan. yang ada hanya selisih perhitungan sebesar Rp.8 juta, dan itu sudah dikembalikan.
Hal ini disampaikan oleh Kades Situmba Julu, di kantor Desa Situmba julu, Sipirok, Senin (10/03/2025).
Dalam pemberitaan di beberapa media tersebut mengatakan bahwa Dana Desa di Situmba Julu, menjadi ajang korupsi kades, karena tidak transparan dalam penggunaan dana desa, sehingga diduga Kades dalam melaksanakan kegiatan diduga, melakukan mark up, membiarkan pekerjaan asal jadi (belum lama dikerjakan sudah rusak), tidak ada pengawasan, manipulasi data penerma manfaat (KPM), pungli insentif perangkat desa dan penyalahgunaan jabatan, sehingga patut diduga telah mengakibatkan kerugian negara (korupsi).
Menurut Kades, bahwa pemberitaan itu sangat tendensius, menuduh tanpa bukti-bukti akurat yang dapat menguatkan dugaan itu sendiri, karenanya pemberitaan itu telah mencederai institusi desa dan sudah masuk ranah pencemaran nama baik.
Kades menambahkan, bahwa dana desa yang diterima oleh Desa Situmba Julu, mulai 2022-2024, berdasarkan peraturan yang berlaku, bahwa penggunaannya wajib dilaporkan melalui aplikasi khusus yang disiapkan Pemerintah, ke Kementerian, agar Pemerintah Pusat dapat mengetahui persis penggunaannya dan masyarakat pun dapat mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa Mulai Berlaku Pada 25 April 2024. UU ini Mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Yang Telah Diubah Dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Desa Merupakan Dasar Hukum Untuk Memastikan Transparansi Pengelolaan Dana Desa. UU ini Menitikberatkan Pada Transparansi Anggaran Sebagai Pilar Utama Dalam Pengelolaan Dana Desa Yang Efektif Dan transparan.
Menurut Kades, bahwa tuduhan oleh media tersebut, tentang dugaan korupsi dana desa Tahun 2022 - 2024, tidaklah benar, mengada-ada, karena dalam penggunaan dana desa sudah dilakukan secara transparan.
"Berita tersebut tidak Benar, fitnah dan mengada-ada, karena kegiatan sudah dilakukan secara transparan serta dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari inspektorat Tapsel yang intinya tidak ada temuan atas tuduhan Media tersebut" Pungkasnya. (H/tim).